Struktur Organisasi Penegak (Kepramukaan)
HAI-KAKAK-KAKAK
Sebelumnya sudah ada yang tauu gakk??
struktur organisasi di tingkat penegak??? nih ada sedikit
penjelasan mengenai struktur organisasi di tingkat penegak. Silahkan
simak dengan baik yaa kakak.
Di dalam struktur organisasi pramuka penegak
itu beranggotakan maksimal 40 orang. Di dalam organisasi penegak itu ada yang
namanya Dewan Ambalan, nah Dewan Ambalan itu
berisikan Pradana, Pemangku Adat, Kerani dan Hartaka. Tugas
dari Dewan Ambalan itu adalah merencanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan
selalu berkonsultasi pada Pembina.
Nahh…
di dalam struktur penegak itu terdiri dari beberapa sangga, setiap sangga itu
beranggotakan 4-5 orang. Adapun
sangga-sangganya yaitu sangga perintis, sangga pendobrak, sangga penegas, sangga
pencoba dan sangga pelaksana.
Selain itu,
Dewan Ambalan ada juga penjelasan ++mengenai DK (Dewan
Kehormatan), Dewan kerja, DKR (Dewan Kerja Ranting) dan
lain-lainnya. Simak
aja yahh kakak-kakak.
Dewan Kehormatan :
Dewan Kehormatan adalah
lanjutan dari Dewan Ambalan yang mempunyai wewenang dan kewajiban untuk
menentukan pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada
Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
PENGERTIAN
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi
Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak
dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat
kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK
Tugas
Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Putri Putra (MUSPPANITERA) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam
dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai
berikut :
a.
Seorang Ketua merangkap anggota.
b.
Seorang Wakil Ketua merangkap
anggota.
c.
Seorang Sekretaris I merangkap
anggota.
d.
Seorang Sekretaris II merangkap
anggota.
e.
Seorang Bendahara merangkap anggota.
Beberapa orang anggota yang masuk
dalam pembidangan Dewan Kerja.
Pembidangan dalam Dewan Kerja :
a.
Bidang Teknik Kepramukaan (Tekpram).
b. Bidang Kegiatan Operasional (Giat-Ops).
c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan (Bin-Bang).
d.
Bidang Penelitian dan Evaluasi
(Lit-Ev) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan
untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam
jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan
secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB : Tugas dan
tanggung jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian
tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
1.
Ketua Dewan Kerja :
a.
Memimpin Dewan Kerja.
b.
Eks. Officio Sebagai Andalan
Kwartir.
c.
Membina personil Dewan Kerja.
d.
Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam
mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya.
e.
Bersama-sama dengan semua anggota
Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
2. Wakil
Ketua Dewan Kerja
a.
Mewakili ketua apabila ketua
berhalangan dengan mandat dari ketua.
b.
Eks. Officio Sebagai Andalan
Kwartir.
c.
Melaksanakan fungsi pengawasan atas
segala aktivitas Dewan Kerja.
d.
Ikut serta menentukan kebijakan
khusus Dewan Kerja.
e.
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja.
3.
Sekretaris I Dewan Kerja
a.
Sebagai juru bicara Dewan Kerja
dengan sepengetahuan ketua.
b.
Mengatur dan melaksanakan mekanisme
dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional.
MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pada
dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja
tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.
Mutasi Anggota :
a.
Proses mutasi hendaknya selalu
memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan.
b.
Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir
untuk mendapat persetujuan.
c.
Penambahan Anggota.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA :
a.
Ditingkat Nasional disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional
(DKN).
b.
Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD).
c.
Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC).
d.
Ditingkat Ranting disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).
MASA BAKTI
a.
DKN dengan masa bakti 5 Tahun.
b.
DKD dengan masa bakti 5 Tahun.
c.
DKC dengan masa bakti 5 Tahun.
d.
DKR dengan masa bakti 3 Tahun.
Komentar
Posting Komentar